Analisis Potensi Desa dalam Pembangunan Desa sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Desa Resun Pesisir Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Kepulauan Riau-indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.56552/jisipol.v2i1.20Keywords:
Desa, Potensi Desa, Undang-Undang No.6 Tahun 2014Abstract
Dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desadan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan. Dari potensi desa ini kemudian akan dianalisis bagaimana kesiapan desa khususnya desa Resun Pesisir Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga dalam menghadapi implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Hasil dari penelitian ini adalah dimensi data dasar keluarga jumlah skor indeksnya adalah 2.47 berada dalam kategori cukup potensial untuk dikembangkan. Dimensi potensi sumber daya alam jumlah skornya 1.82 berada dalam kategori cukup potensial untuk dikembangkan. Dimensi data sumber daya manusia jumlah skor indeksnya adalah 2.26 berada dalam kategori cukup potensial untuk dikembangkan. Dimensi data sumber daya kelembagaan jumlah skor indeksnya adalah 1.97 berada dalam kategori cukup potensial untuk dikembangkan. Dan yang terakhir dimensi data sarana dan prasarana jumlah skor indeksnya adalah 1.85 berada dalam kategori cukup potensial untuk dikembangkan. Sementara secara akumulatif Desa Resun Pesisir ini memiliki indeks efektivitas potensi desa yaitu 2.08 yang masuk ke dalam kategori desa dengan potensi yang rendah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





